Polisi Kepri – Seorang pemuda asal Langsa lama Kota Langsa Provinsi Aceh inisial HR ( 23 ) diringkus tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri pada dua TKP yang berbeda dengan membawa narkoba jenis Ganja seberat 17 Kg.

Kejadian ini bermula Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya bahwa adanya seorang pria yang membawa narkoba di seputaran Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban selanjutnya Tim Satresnarkoba berpatroli di seputaran lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama dan membawa tas ransel, kemudian saat dilakukan pengeledahan ditemukan 6 paket besar didalam tas ransel tersebut narkoba jenis ganja. Sedangkan HR sendiri tidak mengetahui apa isi dalam tas tersebut.

Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan lima paket besar Narkotika jenis Ganja yang berada didalam salah satu Hotel Sekawan yang ada di Nagoya Kota Batam, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dengan didampingi Wakapolres Bintan,Kasatresnarkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkapkan Polres Bintan kembali gagalkan penyeludupan Narkoba Jenis Ganja yang dibawah oleh seorang pemuda berinisial HR dengan membawa Ganja tersebut dengan rute dari Langsa (Aceh) lalu menuju Riau dilanjutkan ke Tanjung Balai Karimun, Batam dan Kabupaten Bintan

“Jadi kami sampaikan TKP pertama di Bulang Linggi ini kita berkembang penyelidikan bergabung dengan Direktorat Narkoba Polda Kepri subdit III kemudian hasil pengembangan dari penyelidikan ditemukan kembali 5 paket besar narkotika jenis ganja yang di lakban warna coklat plastik hitam di TKP kedua yaitu Hotel sekawan Batam di kamar 35 komplek Nagoya Kota Batam atas temuan tersebut tim gabungan Satresnarkoba Polres Bintan dengan Direktorat Narkoba mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyitaan di Polres Bintan untuk kelanjutan pemberkasan,” ujar AKBP Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa ( 04/10 ) siang.

Sedangkan untuk barang bukti dari HR yang turut di amankan berupa di TKP 1 yaitu 6 paket besar narkotika ganja dibungkus lakban dan plastik hitam satu buah tas ransel warna hijau satu lembar tiket perjalanan darat 1 tingkat perjalanan bersejarah tujuan Riau 1 lembar tiket perjalanan laut tujuan Tanjung Balai Karimun satu lembar kwitansi Hotel sekawan Nagoya Batam 1 unit handphone Android merk redmi 1 helai sweater warna merah Satu helai celana jeans warna hitam dan satu buah topi warna coklat TKP pertama untuk TKP kedua yaitu di hotel sekawan Nagoya Batam kita dapatkan 5 paket besar narkotika jenis ganja 1 buah karung warna putih biru merah 1 buah kotak kardus warna putih 1 tas tali rafia warna hitam satu buah karet ban warna hitam satu buah tumpukan sisa lakban warna coklat

Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari dua TKP Bintan dan Batam berjumlah sekitar kurang lebih 17 kg ganja. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terhadap DPO, Polres Bintan telah mengantongi nama-namanya dan akan melakukan penyelidikan serta pengungkapan kasus berikutnya.