Bareskrim Polri Amankan 300 Ton Bawan Putih Mengandung Cacing dari Tiongkok

Avatar of Administrator

- Redaktur

Sabtu, 2 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers terkait 300 ton bawang putih bercacing (foto. Viva)

Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers terkait 300 ton bawang putih bercacing (foto. Viva)

HarianMemoKepri.com, Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktik impor ilegal bawang putih yang tak layak konsumsi. Dan yang mengerikan, setelah diperiksa di laboratorium, dalam bawang putih itu terkandung cacing nematoda.

Dikutip dari Viva, menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, bawang putih mengandung cacing itu diimpor dari China dan Taiwan. Pada label impor telah diubah dari untuk pembibitan menjadi untuk konsumsi.

“Menurut laboratorium yang bibit mengandung cacing nematoda yang tidak bisa dikonsumsi,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung Bareskrim KKP, Kamis, (31/5).

Para pelaku, lanjut dia, tahu kalau hal itu ilegal. Meski bawang mengandung bibit penyakit mereka tetap melakukan tindakan curang itu demi keuntungan semata.

“Tersangka melakukan impor tadi bawang putih dengan memberikan keterangan yang menyesatkan atau pernyataan yang tidak benar sehingga merugikan konsumen,” kata dia.

Dalam kasus ini, 300 ton bawang putih di Surabaya hasil impor para pelaku disita. Direktur PT. TSR, TKS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai peruntukan.

Kemudian, Direktur PT. PTI, MYI dan Direktur PT. CGM, TDJ selaku importir lain pun demikian. Seorang pejabat berinisial PN pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan kewenangan sebagai pengendali dan pembiayaan barang impor.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Juncto Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Sedang kami dalami siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya. Sebagian sudah kami panggil sebagai tersangka,” ucapnya lagi. (Red)

Baca Juga :  Polri: Tak Ada Toleransi untuk Preman Ormas yang Hambat Dunia Usaha

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru