Harian Memo Kepri | Batam  —Sejak Agustus 2019 hingga saat ini,  ada 15 kasus pembakaran hutan di wilayah hukum Polda Kepri.

Direktur Kriminal Khusus ( Direkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, 15 kasus itu tersebar di beberapa Polres.

Rustam mengatakan,  dari hasil interogasi dan pengembangan penyidikan, para pelaku mempunyai motif nyaris sama.

Hutan atau lahan masyarakat yang dibakar untuk mengurangi cost atau biaya yang besar.

“Motif apa sih yang melatarbelakangi para pelaku pembakaran hutan? Nah dengan dengan cara mudah dan murah.

Motif lain agar anggaran yang dikeluarkan murah. Mereka melakukan pembakaran kemudian lari. Lalu jika sudah padam balik lagi.

Rustam menambahkan,  bagi siapa saja pembakaran hutan terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Dapat dijerat pasal 78 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Untuk itu,  kami minta kepada masyarakat jangan bakar hutan. Karena kami punya satelit dan ketahuan siapa pembakarnya. Jangan kira kamu bisa menghindar. Kami pasti kejar. Dan kami tangkap,” tegas Rustam.

sumber | dok. | tribunbatam.id