Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut DJBC mulai melakukan pemantauan sejak pukul 14.00 WIB, sementara tim darat melakukan pengawasan di lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan barang haram tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan kapal penangkap ikan yang membawa tujuh karung methamphetamine.
Empat tersangka berinisial I, E, F, dan M turut diamankan dalam operasi ini. Modus yang digunakan adalah penyelundupan narkotika dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengapresiasi sinergi dan kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” ujar Leni.
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur perairan yang kerap menjadi jalur utama penyelundupan narkotika.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2