HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim gabungan terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 135 kg di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa (11/2/2025)
Penindakan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan mengamankan tujuh karung berisi methamphetamine yang diduga diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pertukaran informasi dan analisis bersama yang mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui perairan Aceh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa kapal yang membawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara, hingga Ujong Blang, Lhokseumawe, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya