HARIANMEMOKEPRI.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga mendatangi Kantor Bupati Lingga, Senin (24/8/2026).

Massa berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan lahan masyarakat bersinggungan dengan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Dalam aksi itu, warga meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan kepemilikan dan pemanfaatan lahan, termasuk terkait program plasma serta besaran ganti rugi yang diterima masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah nilai ganti rugi yang disebut berada di angka Rp3 juta per hektare. Masyarakat menilai nilai tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi pemilik lahan.

Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mengatakan masyarakat memilih menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada pemerintah daerah agar dapat difasilitasi penyelesaiannya.

“Kami meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi dengan PT CSA,” kata Zuhardi.

Menurut Zuhardi, masyarakat juga menginginkan adanya kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

“Kami meminta adanya surat kesepakatan agar PT CSA tidak bertindak semena-mena terhadap lahan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, aspirasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan warga di Lingga Timur dan Lingga Utara, tetapi diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kabupaten Lingga secara umum.

Aksi tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut dari persoalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diajukan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Lingga, namun belum terlaksana sesuai harapan.

Pemkab Siapkan Pertemuan dengan Perusahaan

Menanggapi aspirasi warga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto, yang hadir mewakili Bupati Lingga, menyatakan pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung secara tertib dan damai.

Gandime mengatakan, penyampaian langsung dari masyarakat membuat pemerintah daerah memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai persoalan yang berkaitan dengan PT CSA.

“Informasi terkait persoalan yang terjadi ini sebelumnya belum tersampaikan secara utuh kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemkab Lingga kemudian melibatkan sejumlah OPD terkait untuk membahas langkah penyelesaian. Di antaranya Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dari hasil audiensi, pemerintah daerah sepakat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.

Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di ruang pertemuan Kantor Bupati Lingga.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk membahas persoalan lahan, plasma dan tuntutan masyarakat secara terbuka serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Zuhardi menyambut baik rencana tersebut. Namun, ia berharap pemerintah daerah memastikan hasil kesepakatan nantinya benar-benar direalisasikan.

“Kami berharap komitmen ini tidak berhenti pada pertemuan. Harapan kami, hak-hak masyarakat mendapat kepastian dan penyelesaian yang adil,” pungkasnya.

Aksi masyarakat berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada pertemuan lanjutan antara pemerintah daerah, pihak PT CSA dan para pemilik lahan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus mendatang.