Pada kesempatan yang sama salah seorang perwakilan masyarakat menanyakan proses mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) surat kehilangan di gratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.
Baca Juga: Sinopsis Serial Katarsis Pevita Pearce Pembunuh Berdarah Dingin Cek Faktanya
Kapolsek Daik Lingga langsung menanggapi pertanyaan dari perwakilan masyarakat tersebut, dan menjelaskan mekanisme mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016.
Kapolsek Daik Lingga berharap, dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Pimpin Rakor Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan
“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera, dan apabila berkaitan dengan pihak lain akan segera dikoordinasikan guna menyelesaikan setiap permasalahan.” tutur AKP Idris.***

