Pelaksanaan Jumat curhat yang di adakan Polsek Daik Lingga mendapat sambutan dari tokoh masyarakat, selain itu juga meningkatkan hubungan silaturahmi Polri dengan masyarakat.
Baca Juga: Sate Kambing yang Tidak Bau Perengus dengan 2 Olahan Sambal Enak dan Lezat, Cek Cara Pembuatannya
Disamping itu bisa memberikan masukan, saran dan kritik serta pendapat tentang pelayanan Polri terhadap masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pada kesempatan yang sama salah seorang perwakilan masyarakat menanyakan proses mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) surat kehilangan di gratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.
Baca Juga: Sinopsis Serial Katarsis Pevita Pearce Pembunuh Berdarah Dingin Cek Faktanya
Kapolsek Daik Lingga langsung menanggapi pertanyaan dari perwakilan masyarakat tersebut, dan menjelaskan mekanisme mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016.

