Baca Juga: Korem 033 WP Gelar Turnamen Sepakbola Wira Pratama Cup Bagi Usia Dini
“Jadi bang kami sebagai anak ini taunya ini merupakan warisan dari orang tua dan kita taunya kita punya tanah di wilayah Desa Linau,” ujar Febri kepada media Harianmemokepri.com.
Setelah mengetahui adanya permasalahan tentang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) di Desa Linau melalui berita di beberapa media pada sebelumnya seperti peta lokasi tidak jelas, letak lahan sempadan tidak diketahui, dan diduga cacat secara administrasi, Febri Handoko mengaku kecewa karena selama ini menyimpan surat yang diduga bodong.
Baca Juga: Dua Investor Asal Korea Didatangkan Ke Tanjungpinang Bangun Green Industrial Park
“Kita sebagai ahli waris tentunya merasa bahwa setelah mendapatkan hak berarti kita memiliki hak, tapi dengan keadaan surat yang seperti ini, ini wajib dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang ada keterkaitan dengan pembuatan dan penerbitan surat ini sebelumnya, apalagi saat ini presiden kita Republik Indonesia sangat tegas terhadap permasalahan tanah-tanah seperti ini,” tegas Febri melanjutkan.

