HARIANMEMOKEPRI.COM  – Polemik terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan lahan masyarakat dikaitkan dengan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA) masih menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Lingga.
Ketua Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi Juai, bersama Ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga menanggapi surat balasan DPRD Lingga terkait permohonan RDP yang sebelumnya diajukan Aliansi Pemuda Lingga, Melayu Raya, dan Perpat Lingga.
Kepada Harianmemokepri.com, Rabu (12/8/2026), Zuhardi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan DPRD Kabupaten Lingga.
Namun, ia menilai sejumlah poin dalam surat balasan tersebut masih perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Kami berharap DPRD tetap membuka ruang dialog terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Karena pada dasarnya DPRD merupakan lembaga yang menjadi tempat masyarakat menyampaikan harapan dan persoalannya,” ujar Zuhardi.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memilih menempuh jalur resmi dan konstitusional dengan menyampaikan permohonan RDP secara tertulis sesuai mekanisme berlaku.
Ia menegaskan, tujuan pengajuan RDP bukan untuk menciptakan kegaduhan maupun konflik, melainkan membuka ruang pembahasan secara resmi sehingga persoalan yang berkembang dapat memperoleh kejelasan dan solusi.
“Kalau masyarakat datang melalui jalur surat dan meminta RDP, artinya masyarakat masih percaya kepada DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu kami berharap kepercayaan tersebut dapat dijaga dengan komunikasi yang baik,” katanya.
Meski mengaku kecewa karena RDP belum dapat terlaksana, Zuhardi menyatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Lingga.
Sebelum menentukan langkah selanjutnya, pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lingga untuk meminta penjelasan mengenai proses serta pertimbangan yang telah diambil.
“Kami akan terlebih dahulu menyampaikan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD. Kami berharap ada penjelasan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Zuhardi menambahkan, apabila upaya komunikasi tersebut belum menghasilkan solusi, pihaknya bersama masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah demokratis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya ruang dialog dan tindak lanjut yang jelas terhadap aspirasi masyarakat. Kami percaya setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan terbuka,” ucapnya.
Ia juga mengajak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menjaga komunikasi yang konstruktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami berharap DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan. Tujuan kami bukan mencari persoalan, melainkan mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas Zuhardi.
Polemik mengenai permohonan RDP tersebut hingga kini masih bergulir. Masyarakat dan sejumlah organisasi yang telah menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi masih menunggu kepastian tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Lingga.

