“Sejak awal pemerintah desa seharusnya aktif mengingatkan masyarakat agar mengurus legalitas tanahnya. Kepala desa menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak warga,” ujarnya.

Selain itu, ORI juga menyoroti proses penerbitan HGU yang menurutnya harus melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat memahami riwayat penguasaan lahan di wilayah tersebut.

Ia berpendapat bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan identifikasi lahan sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, mulai dari sosialisasi, pendataan hingga pemberian ruang keberatan kepada masyarakat, maka potensi konflik dapat diminimalkan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara utuh, bukan hanya menyalahkan salah satu pihak,” kata ORI

Di tengah polemik yang masih berlangsung, ORI meminta PT Citra Sugi Aditya menghentikan sementara aktivitas operasional pada lokasi masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat.