HARIANMEMOKEPRI.COM – Polemik sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian warga tertuju pada pelayanan Pemerintah Desa Limbung yang dinilai belum maksimal, menyusul Kepala Desa yang disebut jarang berada di kantor dalam beberapa bulan terakhir.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Desa Limbung, Zuhandri, saat memberikan keterangan kepada Harianmemokepri.com, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi proses penanganan berbagai persoalan masyarakat, termasuk sengketa lahan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Zuhandri menjelaskan, pada Rabu pekan lalu Pemerintah Desa Limbung menerima kedatangan sejumlah warga mengaku sebagai pemilik lahan bersengketa dengan PT CSA.

Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan perusahaan PT CSA bernama Sigit serta pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta pemerintah desa bersikap tegas dengan menghentikan sementara aktivitas perusahaan di lokasi sengketa hingga seluruh hak masyarakat diklaim belum dibayarkan dapat diselesaikan.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Desa Limbung mengaku telah menyampaikan imbauan secara lisan kepada pihak perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pengerjaan lahan sebelum ada kejelasan mengenai penyelesaian hak-hak masyarakat.

“Kami menyampaikan secara lisan agar tidak ada pengerjaan lahan terlebih dahulu sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan terhadap masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut,” ujar Zuhandri.

Selain meminta penghentian sementara aktivitas di lapangan, pemerintah desa juga mendorong perusahaan agar segera menyelesaikan pembayaran lahan kepada masyarakat yang mengaku belum menerima haknya.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat kesepakatan tertulis antara Pemerintah Desa Limbung dengan PT CSA terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Zuhandri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis karena seluruh kebijakan berada di tangan Kepala Desa.

“Belum ada kesepakatan tertulis. Saya tidak berani membuat keputusan karena kewenangan ada pada Kepala Desa,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama kurang lebih empat bulan terakhir Kepala Desa Limbung disebut jarang berada di kantor desa.

Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan aparatur desa dalam merespons berbagai pengaduan masyarakat yang membutuhkan keputusan pimpinan.

“Kami cukup kesulitan ketika ada pengaduan masyarakat terkait permasalahan yang terjadi. Kepala desa jarang masuk kantor, sementara banyak hal yang membutuhkan keputusan dan arahan langsung,” ungkap Zuhandri.

Menurut Zuhandri, pelayanan administrasi pemerintahan tetap berjalan, namun sebagian besar dilakukan melalui komunikasi melalui telepon.

“Untuk urusan administrasi dan surat-menyurat biasanya melalui telepon. Itu pun kalau nomor kepala desa aktif dan bisa dihubungi,” tambahnya.

Di tengah belum selesainya polemik lahan dengan PT CSA, sejumlah warga mulai mempertanyakan peran pemerintah desa dinilai belum memberikan kepastian atas tuntutan masyarakat.

Meski demikian, Pemerintah Desa Limbung menegaskan tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan menerima setiap laporan berkaitan dengan konflik lahan maupun persoalan lainnya.

“Pemerintah desa tetap menerima setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Namun untuk langkah lebih lanjut dan keputusan resmi tentu menjadi kewenangan kepala desa,” tutup Zuhandri.

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA) masih belum mencapai penyelesaian.

Warga berharap pemerintah desa dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan menghindari konflik yang lebih besar.