Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku hingga kini belum menerima kepastian resmi dari PT SSLP terkait kelanjutan investasi tanaman hutan industri jenis sengon yang beroperasi di Desa Linau.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai nasib investasi yang sebelumnya diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.

