HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejelasan mengenai keberlangsungan investasi tanaman hutan industri jenis sengon yang dijalankan PT SSLP di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, hingga kini masih belum menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Lingga mengaku belum menerima kepastian resmi dari perusahaan terkait kelanjutan maupun penghentian aktivitas investasinya di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, mengatakan pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen PT SSLP.
Bahkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sejumlah persoalan terkait investasi tersebut juga telah disampaikan kepada perusahaan.
“Kami sudah mengupayakan komunikasi dan mengirimkan surat berupa hasil RDP terkait penyelesaian penggunaan lahan milik warga tanpa izin serta adanya indikasi perusahaan akan hengkang. Namun hingga saat ini belum ada balasan ataupun jawaban dari pihak perusahaan,” kata Saroha, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, belum adanya tanggapan resmi dari perusahaan membuat pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status investasi PT SSLP di Desa Linau.
“Kalau ada informasi resmi dari perusahaan apakah mereka masih akan melanjutkan investasi atau tidak, tentu kami bisa memberikan jawaban yang jelas. Namun sampai hari ini belum ada kepastian yang kami terima,” ujarnya.
Saroha menjelaskan, berdasarkan berita acara dan kesimpulan RDP digelar pada 4 Mei 2026, DPRD Kabupaten Lingga telah melimpahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada DPMPTSP bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga.
Dalam proses pendalaman persoalan, DPMPTSP juga menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari perusahaan. Salah satunya terkait luas lahan yang telah ditanami.
“Kami tidak menuduh, tetapi ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Misalnya mengenai luas areal yang telah ditanami. Kepada kami pihak perusahaan menyampaikan bahwa penanaman sudah mencapai sekitar 60 hektare. Namun berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, secara kasat mata kami menilai belum sampai sebesar itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila perusahaan memutuskan untuk menghentikan investasinya di Desa Linau, maka keputusan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dan resmi kepada pemerintah daerah.
“Kalau memang mereka tidak melanjutkan investasi di sana, sampaikan secara jelas kepada pemerintah daerah. Dengan begitu apabila ke depan ada investor lain yang berminat masuk, tidak akan menimbulkan persoalan atau tuntutan di kemudian hari,” tegas Saroha Hutagalung.
Terkait isu keterbatasan lahan yang disebut menjadi salah satu kendala keberlanjutan investasi, Saroha menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan dukungan melalui persetujuan Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi tambahan.
Menurutnya, pemerintah telah menyetujui PKKPR lahan tahap kedua di kawasan Bukit Langkap seluas 1.278 hektare.
Luasan tersebut menambah area yang sebelumnya telah tersedia sekitar 1.211,5 hektare sehingga total lahan yang telah memperoleh persetujuan mencapai lebih dari 2.489 hektare.
“Memang hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi karena baru pada tahap PKKPR. Namun pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi kebutuhan lahan perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan kajian perusahaan, luas lahan yang tersedia saat ini disebut masih belum memenuhi kebutuhan produksi ideal.
“Menurut perusahaan, untuk mencapai standar produksi yang berkelanjutan dibutuhkan sekitar 3.500 hektare. Tetapi pertanyaannya, lahan yang sudah tersedia saat ini saja belum sepenuhnya dikelola secara optimal berdasarkan apa yang kami lihat di lapangan. Jadi bagaimana kita bisa mengupayakan penambahan lahan lagi,” tambah Saroha.
Lebih lanjut, Saroha mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga masih berharap investasi PT SSLP dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun daerah.
“Kami masih berharap ada komunikasi dari pihak perusahaan. Misalnya menyampaikan bahwa mereka masih ingin berusaha dan berinvestasi di Lingga. Namun faktanya, setelah RDP yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, hingga kini tidak ada lagi komunikasi maupun kedatangan pihak perusahaan ke kantor,” tuturnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, HARIANMEMOKEPRI.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT SSLP untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi. Namun, belum ada jawaban yang diberikan oleh pihak perusahaan.

