Sapiri mengatakan telah menyerahkan enam surat lahan dengan luas masing-masing sekitar dua hektare atau total sekitar 12 hektare melalui Humas PT CSA, Abd Rauf Hamzah. Saat itu, lahan miliknya disebut telah masuk dalam area pembukaan perusahaan.
“Waktu itu dijanjikan proses penyelesaian paling lama tiga minggu setelah penyerahan surat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.
Selain belum adanya kepastian pembayaran, Sapiri juga mengaku kecewa dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, yakni sekitar Rp3 juta per hektare.
“Kalau ikut kata hati, saya sebenarnya kecewa dengan harga lahan yang hanya dihargai Rp3 juta per hektare,” ujarnya.
Sebagai dasar tuntutan penyelesaian, Sapiri menunjukkan Surat Pernyataan Penyelesaian Pembayaran Lahan yang diterbitkan PT Citra Sugi Aditya dan ditandatangani Abd Rauf Hamzah selaku Koordinator GRTT.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lahan masyarakat yang telah dikerjakan perusahaan namun belum memiliki alas hak atau surat sporadik akan diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi tanah dan tanaman (GRTT), dengan syarat diakui saksi batas lahan dan diketahui pemerintah desa setempat.

