Bahkan, menurutnya, sempat terjadi adu mulut dengan operator alat berat saat proses pembukaan lahan berlangsung.

Meski demikian, Tarmidi menegaskan masyarakat tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Lingga.

Namun, ia berharap setiap investasi tetap menghormati hak-hak masyarakat.

“Kami mendukung pembangunan dan investasi di Lingga. Tapi hak masyarakat juga harus dihormati. Laksanakan kewajiban kepada masyarakat sebagaimana mestinya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya ruang pengaduan bagi masyarakat. Menurutnya, warga kesulitan menyampaikan persoalan dihadapi karena Kepala Desa dinilai jarang berada di kantor desa.

“Masyarakat mau mengadu ke mana? Kepala desa jarang masuk kantor, sementara persoalan di lapangan terus terjadi,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Sapiri, warga Dusun I Desa Limbung mengaku hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi lahan meski dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) telah diserahkan kepada pihak perusahaan sejak 30 Maret 2026.