HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas pembukaan lahan dilakukan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, menuai keluhan dari sejumlah warga.

Mereka mengaku lahan diklaim sebagai milik mereka telah digusur tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu maupun kepastian penyelesaian ganti rugi.

Keluhan tersebut disampaikan warga saat ditemui HarianMemoKepri.com di lokasi kegiatan perusahaan, Selasa (28/7/2026).

Salah seorang warga Dusun I Desa Limbung, Tarmidi, menilai pola kerja perusahaan dalam melakukan pembukaan lahan tidak mengedepankan komunikasi dengan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di kawasan tersebut.

Menurutnya, perusahaan lebih dahulu melakukan penggusuran menggunakan alat berat, kemudian baru menunggu warga datang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Sistem yang dilakukan perusahaan seperti sistem penjajah. Lahan digusur dulu, baru menunggu siapa pemilik yang datang mengaku,” ujar Tarmidi.

Ia mengaku beberapa kali menghentikan aktivitas alat berat di lapangan karena merasa hak masyarakat belum mendapat perhatian.

Bahkan, menurutnya, sempat terjadi adu mulut dengan operator alat berat saat proses pembukaan lahan berlangsung.

Meski demikian, Tarmidi menegaskan masyarakat tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Lingga.

Namun, ia berharap setiap investasi tetap menghormati hak-hak masyarakat.

“Kami mendukung pembangunan dan investasi di Lingga. Tapi hak masyarakat juga harus dihormati. Laksanakan kewajiban kepada masyarakat sebagaimana mestinya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya ruang pengaduan bagi masyarakat. Menurutnya, warga kesulitan menyampaikan persoalan dihadapi karena Kepala Desa dinilai jarang berada di kantor desa.

“Masyarakat mau mengadu ke mana? Kepala desa jarang masuk kantor, sementara persoalan di lapangan terus terjadi,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Sapiri, warga Dusun I Desa Limbung mengaku hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi lahan meski dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) telah diserahkan kepada pihak perusahaan sejak 30 Maret 2026.

Sapiri mengatakan telah menyerahkan enam surat lahan dengan luas masing-masing sekitar dua hektare atau total sekitar 12 hektare melalui Humas PT CSA, Abd Rauf Hamzah. Saat itu, lahan miliknya disebut telah masuk dalam area pembukaan perusahaan.

“Waktu itu dijanjikan proses penyelesaian paling lama tiga minggu setelah penyerahan surat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.

Selain belum adanya kepastian pembayaran, Sapiri juga mengaku kecewa dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, yakni sekitar Rp3 juta per hektare.

“Kalau ikut kata hati, saya sebenarnya kecewa dengan harga lahan yang hanya dihargai Rp3 juta per hektare,” ujarnya.

Sebagai dasar tuntutan penyelesaian, Sapiri menunjukkan Surat Pernyataan Penyelesaian Pembayaran Lahan yang diterbitkan PT Citra Sugi Aditya dan ditandatangani Abd Rauf Hamzah selaku Koordinator GRTT.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lahan masyarakat yang telah dikerjakan perusahaan namun belum memiliki alas hak atau surat sporadik akan diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi tanah dan tanaman (GRTT), dengan syarat diakui saksi batas lahan dan diketahui pemerintah desa setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, area pembukaan lahan tampak membentang cukup luas dengan vegetasi yang telah dibersihkan menggunakan alat berat.

Sejumlah warga terlihat menunjukkan batas-batas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi sambil membawa dokumen pendukung kepemilikan.

Warga berharap PT CSA membuka ruang dialog secara lebih intensif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang berkembang.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Lingga turun tangan sebagai mediator agar konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, HarianMemoKepri.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA), Pemerintah Desa Limbung, maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas berbagai keluhan yang disampaikan warga.