Surat Sakit Hanya Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Avatar of Aida Syafitri

- Redaktur

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokter (Foto: Getty Images/iStockphoto/AlexRaths/detikcom)

Ilustrasi dokter (Foto: Getty Images/iStockphoto/AlexRaths/detikcom)

HMK, KESEHATAN — Tenaga kesehatan lain tidak memiliki kewenangan memberikan surat keterangan sakit atau sehat kepada pasien.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, mengungkapkan bahwa pembuatan surat keterangan sakit atau sehat merupakan kewenangan dokter sesuai profesi dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.

“Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi.

Karena dia sakit gigi, maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat, tidak mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/2022).

“Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan” lanjutnya lagi.

Meskipun begitu, dalam mengeluarkan surat keterangan sakit, dokter harus mengecek kondisi pasien terlebih dahulu.

Apakah gejala yang dikeluhkan pasien itu benar atau hanya sekadar dilebih-lebihkan alias bohong.

Setelah itu, dokter akan memutuskan apakah pasien layak untuk mendapatkan surat sakit atau tidak.

Jika tidak sesuai, dokter yang bersangkutan berhak menolak permintaan surat sakit.

“Surat sakit itu diberikan, bukan diminta, maksudnya bahwa surat keterangan itu tidak diminta pasien, idealnya.

Jadi begitu ada dokter menerima pasien, dia melihat kondisi pasiennya itu membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar yang bersangkutan beristirahat, jadi bukan diminta pasien,” tutur dr Beni.

Apabila dokter sengaja mengeluarkan surat sakit tanpa melakukan rangkaian pemeriksaan fisik atau penunjang, maka surat sakit tersebut ilegal atau tidak berlaku.

Adapun hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Dan jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran,” ujar dr Beni

Selain itu, oknum dokter yang melakukan pelanggaran kode etik juga berpotensi dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi). (detikcom)

Berita Terkait

Dewi Ansar Serahkan 202 Paket Pencegahan Stunting untuk Balita di Bintan
Bintan Raih Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Cegah Anemia dan Stunting, Pemko Tanjungpinang Wajibkan Pemberian TTD di Sekolah
Puskesmas Jemaja Timur Ajak Warga Hidup Sehat Sambut HUT Anambas ke-17
Gleneagles Hospital Johor dan ITM Kepri Gelar Bincang Sehat Perdana di Tanjungpinang
Peringati Hari Bhayangkara, Polresta Tanjungpinang Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pulau Penyengat
Roby Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tambelan, Sapa Pasien Hingga Anak-anak Peserta Khitan
Puluhan Prajurit dan PNS Kodim 0315 Tanjungpinang Ikuti Donor Darah

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Dewi Ansar Serahkan 202 Paket Pencegahan Stunting untuk Balita di Bintan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Bintan Raih Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Senin, 7 Juli 2025 - 16:41 WIB

Cegah Anemia dan Stunting, Pemko Tanjungpinang Wajibkan Pemberian TTD di Sekolah

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:08 WIB

Puskesmas Jemaja Timur Ajak Warga Hidup Sehat Sambut HUT Anambas ke-17

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:07 WIB

Gleneagles Hospital Johor dan ITM Kepri Gelar Bincang Sehat Perdana di Tanjungpinang

Berita Terbaru