HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto beserta jajarannya menerima kunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta dan rombongan di Kantor Kejati Kepri, Selasa (21/05/2024).
Kunker ini diikuti oleh para Asisten, Kajari, Kacabjari, serta pejabat Eselon IV dan V, serta diikuti secara daring oleh seluruh satker Kejaksaan se wilayah hukum Kejati Kepri di aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri.
Dalam kesempatan itu Kejati Kepri mengusulkan beberapa satker untuk mengikuti seleksi mendapatkan predikat WBK/WBBM pada wilayah hukum Kejati Kepri.
Adapun nama satker yang diusulkan yakni Kejari Batam, Kejari Karimun, Kejari Bintan, Kejari Lingga diusulkan untuk memperoleh predikat WBK, sementara Kejari Tanjungpinang sebelumnya memperoleh predikat WBK diusulkan kembali untuk memperoleh predikat WBBM.
Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, mejelaskan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu program kerja prioritas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif
Untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) serta sebagai respons dari peran Pemerintah untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global dan juga tuntutan serta kebutuhan masyarakat semakin berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA).
Dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak
“Sehingga mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberi manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan,” ujarnya.
Wakil Jaksa Agung RI juga menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pioneer dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu dengan dibuktikan pada tahun 2001.
Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain.
“Peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi merupakan salah satu program sedang difokuskan,”
“Dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal, opini BPK haru Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (memuaskan),” jelas Wakil Jaksa Agung RI.
Strategi Reformasi Birokrasi, lanjut Sunarta, dengan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, laksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, laksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif.
“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI,” terangnya.
Wakil Jaksa Agung RI kembali mengingatkan agar mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, dan tindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor : B-54/A/SKJA/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik keluarga, nama baik institusi, dan nama baik profesi. Kejaksaan RI merupakan Institusi yang saat ini memperoleh kepercayaan publik sangat tinggi, jangan ciderai kepercayaan tersebut dan jangan bebani pimpinan dengan tindakan-tindakan negatif,” pungkasnya.

