“Mudah-mudahan daya tangkap ikannya semakin baik dan kesejahteraan nelayan juga meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKP Kepri Said Sudrajad menjelaskan bahwa perubahan regulasi perizinan kapal perikanan di bawah 10 GT mulai berlaku sejak awal 2024.

Jika sebelumnya perizinan diterbitkan oleh DKP provinsi, kini menjadi kewenangan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sejak perubahan regulasi tersebut, KKP menetapkan perizinan dalam bentuk e-BKP atau Elektronik Buku Kapal Perikanan,” jelas Said.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 541 nelayan di Kabupaten Karimun telah memiliki e-BKP.

Pihaknya akan terus menggenjot penerbitan e-BKP agar seluruh nelayan kecil di Karimun dapat segera memilikinya.

“Kami akan terus berupaya agar seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT dapat mengantongi e-BKP,” tutupnya.