Menurutnya, keberadaan e-BKP diharapkan dapat memudahkan nelayan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban di laut.

“Dokumen ini merupakan izin menangkap ikan di sekitar perairan Tanjungbalai Karimun. Untuk penangkapan di atas 12 mil laut, diperlukan izin tambahan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah urusan birokrasi nelayan,” ujar Nyanyang.

Ia juga berharap adanya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mendukung kesejahteraan nelayan.

“Mudah-mudahan daya tangkap ikannya semakin baik dan kesejahteraan nelayan juga meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKP Kepri Said Sudrajad menjelaskan bahwa perubahan regulasi perizinan kapal perikanan di bawah 10 GT mulai berlaku sejak awal 2024.

Jika sebelumnya perizinan diterbitkan oleh DKP provinsi, kini menjadi kewenangan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sejak perubahan regulasi tersebut, KKP menetapkan perizinan dalam bentuk e-BKP atau Elektronik Buku Kapal Perikanan,” jelas Said.