HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota.

Kegiatan ini mengangkat tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan pada Jumat (19/09/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin tim penerangan hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat Batam Kota, sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO atau Trafficking in Persons merupakan tindak pidana serius yang melibatkan eksploitasi manusia, terutama perempuan dan anak-anak, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Menurut UU No. 21 Tahun 2007, TPPO meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau iming-iming manfaat untuk tujuan eksploitasi.

“TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak citra negara di mata dunia. Korban dapat mengalami trauma, pelecehan seksual, bahkan kematian,” jelas Yusnar.

Kejati Kepri menekankan bahwa Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban TPPO, juga berperan sebagai daerah transit akibat letaknya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.

Data menunjukkan pada 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia.

Beberapa bentuk TPPO yang sering terjadi antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan perbudakan domestik.

Modus operandi yang umum adalah perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, serta perekrutan anak jalanan dan magang.

Untuk mencegah TPPO, Kejati Kepri mendorong sosialisasi masif, pengawasan situs digital, penguatan kebijakan, peningkatan pendidikan dan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sedangkan pemberantasan TPPO dilakukan melalui penindakan hukum tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerja sama nasional maupun internasional, serta pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO.

Perang terhadap TPPO bukan pekerjaan individu, tetapi gerakan bersama. Pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat harus bersinergi untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern dan luka kemanusiaan. Kita harus peduli agar keluarga dan tetangga kita tidak menjadi korban,” tegas Yusnar.

Kegiatan ini turut dihadiri Camat Batam Kota Dwiki Septiawan Sekcam Tommy Army, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI dan LAM Batam Kota, anggota PKK, Posyandu, forum RT/RW, tokoh masyarakat, dan sekitar 65 warga perwakilan masyarakat.

Melalui pendekatan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi nasional dan internasional, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO.