Dijelaskan Dedi, DPD RI dengan tugas konstitusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan undang undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2023.
Tiga RUU tersebut diantaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital, jelas Dedi seraya mengatakan, akan terus mengawal juga RUU Daerah Kepulauan.***
Tinggalkan Balasan