Masih kata Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, sebagai kepala daerah Kepulauan, dirinya sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk Prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Terkait Penerbitan Paspor Bagi Jamaah Haji dan Umroh
Padahal menurutnya RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.
“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” imbuh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad
Diakui juga oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas,
Dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.
Baca Juga: Lagi dan Lagi Seorang Agen Chip Higgs Domino Island di Karimun dibekuk Polisi
“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan