HARIANMEMOKEPRI.COM– Satresnarkoba Polres Bintan kembali meringkus seorang residivis narkoba.

Residivis tersebut inisial G alias D (42) sebelumnya pernah dipenjara karena kasus yang sama pada tahun 2017 dan keluar tahun 2021.

Namun kini G alias D sudah meningkat Narkoba yang dipakainya yaitu jenis Sabu dan jenis Ganja.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan tersangka G alias D merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.

“Tersangka G alias D (42) ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat 29/8/2024,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, ditemukan personel dibelakang pintu kamar rumah tersangka,

“Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat iinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” terang Kasat Narkoba.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, dari pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp3 juta.

“Setelah membeli Sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian, dan saat ditangkap Narkoba jenis Sabu dan Ganja masih ada dan kami jadikan Barang Bukti”, terang Iptu Davinsi Josie Sidabutar.

Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram.

Atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan  S (35) sedang kami lakukan pengejaran”, ujar Kasat Narkoba.