HARIANMEMOKEPRI.COM– Satresnarkoba Polres Bintan kembali meringkus seorang residivis narkoba.

Residivis tersebut inisial G alias D (42) sebelumnya pernah dipenjara karena kasus yang sama pada tahun 2017 dan keluar tahun 2021.

Namun kini G alias D sudah meningkat Narkoba yang dipakainya yaitu jenis Sabu dan jenis Ganja.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan tersangka G alias D merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.

“Tersangka G alias D (42) ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat 29/8/2024,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, ditemukan personel dibelakang pintu kamar rumah tersangka,

“Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat iinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” terang Kasat Narkoba.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, dari pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp3 juta.