Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penyaluran BBM di Kecamatan Bakung Serumpun

Avatar of Herdoni

- Redaktur

Sabtu, 15 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penyaluran BBM di Kecamatan Bakung Serumpun

Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penyaluran BBM di Kecamatan Bakung Serumpun

Harianmemokepri.com | Lingga — Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Lingga, memimpin Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penyaluran BBM di Balai Pertemuan Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Rapat tersebut dibuka Camat Kecamatan Katang Bidare yang diwakilkan kepada Sekcam Katang Bidare Abdul Malik yang baru dilantik pada 4 Agustus lalu.

Pada kesempatan rapat, Abdul Malik juga memperkenalkan diri untuk yang pertama kalinya kepada perwakilan masyarakat dari 5 desa, beliau yang sebelumnya bertugas di BNPB Kabupaten Lingga, pada 4 Agustus 2020 telah diamanahkan menjadi Sekretaris Camat di Kecamatan Katang Bidare.

“Selamat datang Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang sudah bersedia memenuhi undangan kami untuk lebih mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah kerja kami, serta selamat datang Bapak Kades, BPD, Kadus, RW, Pangkalan dan Pengecer,” ucap malik dalam sambutannya, Jumat (14/20).

Turut hadir pada pelaksanaan rapat tersebut, Kasi Ekbang Muspar, beserta Staf, Kepala Desa Marat, sekaligus Ketua BPD, Kadus, RW, RT se Kecamatan Katang Bidare.

Selanjutnya dilokasi yang sama, pimpinan rapat diserahkan kepada Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Lingga Said Hendri, ST., MH.

Pada paparan pertama Said Hendri menyampaikan tentang Struktur Penyaluran BBM, mulai dari Agen Minyak Tanah, (AMT) Pangkalan Minyak Tanah (PMT) dan Pengecer/Kios kemudian Di lanjutkan dengan proses Pengaturan Kuota, yaitu Kuota AMT adalah jumlah total kuota PMT, kuota PMT adalah total jumlah Pengecer/Kios.

Said Hendri mengatakan, kuota AMT saat ini di Sebangka ada sebanyak 168 KL sehingga seluruh desa di wilayah 5 kecamatan terbagi sama sesuai jumlah KK sebagai dasar perhitungan kuota suatu kelurahan atau desa.

Selanjutnya paparan tersebut dilanjutkan ke sesi Harga Enceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lingga tentang HET dan Peraturan Bupati Lingga tentang Standar Satuan Harga.

Dipaparkannya, harga pada AMT yaitu Rp 3.020,- lanjut tingkat PMT harganya Rp 3.500,- sementara di tingkat penyaluran terakhir yaitu Pengecer/Kios harganya Rp 4.150,-.

Terakhir terkait tekhnis pendistribusian dan Pengendalian, yaitu pada tingkat pengecer telah tertata penyaluran by name by address, dan BBM yang diambil atau disalurkan oleh Pangkalan ke Pengecer/Kios wajib melaporkan ke Perangkat Desa setempat untuk diatur penyalurannya dengan pembagian secara proposional kepada Konsumen usaha mikro dan Rumah tangga dengan membuat Kartu kendala agar mempermudah Penyaluran dan Pelaporan.

Sementara itu, terkait BBM jenis Solar umumnya untuk Wilayah Senayang dan Lingga Utara, kemudian khususnya Kecamatan Katang Bidare adalah Rekomendasi Pembelian Minyak Solar yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan langsung kepada Nelayan yang memiliki armada (bukan Pangkalan atau Pengecer).

“Rekomendasi ini mohon dititipkan kepada pengangkut yang amanah, sebab harga tebus rekom solar di Penyalur pulau Sebangka Rp 5.150/liter dan nelayan membeli kembali kepada yang dititipkan rekomendasi tidak melebihi Rp 6.650,-, namun di lapangan ditemukan nelayan membeli jauh diatas harga tersebut dan ini agar menjadi perhatian kita dan juga perangkat Desa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan menertibkannya minyak bersubsidi,” ujar Said Hendri

“Begitu juga minyak bensin walaupun bukan minyak bersubsidi, juga menjadi perhatian Kabag Perekonomian, harga di tingkat masyarakat masih sangat Tinggi mengingat Saat ini banyak masyarakat nelayan menggunakan mesin bensin dan penerangan Kelong sudah menggunakan genset, kalau minyak bensin tinggi otomatis Kesejahteraan masyarakat nelayan semakin rendah,” ungkapnya lagi

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian Perekonomian telah melakukan pengaturan dan mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis Minyak Tanah pada awal bulan Juni 2020, terhitung tanggal 13 Agustus 2020 sudah lebih dari satu bulan, sehingga perlu dilakukan evaluasi terkait temuan permasalahan dan kendala tentang penyaluran Mitan tersebut agar kedepan lebih optimal lagi.

Dalam kesempatan yang sama, ucapan terima kasih juga disampaikan oleh salah satu perangkat desa yang hadir kepada Pemerintah Kabupaten Lingga yang diwakili Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Lingga.

“Semua masyarakat kami Alhamdulillah sudah menikmati minyak subsidi dengan harga sangat murah yaitu Rp 4.150/liter walaupun untuk usaha Mikro masih sangat kekurangan karena memang kuota minyak tanah tidak kurang, dengan harapan dapat ditambah lagi pada bulan yang akan datang, serta khusus minyak solar nelayan kepada Dinas Perikanan dapat diatur seperti Minyak Tanah juga,” ucap salah satu perangkat.

Berita Terkait

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030
Dishub Kepri Matangkan Rencana Pemindahan Kapal Perintis Sabuk Nusantara 48 ke Pelabuhan Tanjung Moco

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:27 WIB

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026

Berita Terbaru

Kejari Anambas peringanti Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025) foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

Hakordia 2025, Kejari Anambas Dorong Tata Kelola Bersih dan Antikorupsi

Rabu, 10 Des 2025 - 10:19 WIB