Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan turut memberikan arahan mengenai penyelarasan visi dan konsolidasi gerakan zakat.
Ia meluruskan persepsi publik terkait kedudukan Baznas yang sering dianggap sebagai organisasi masyarakat, padahal merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang bekerja berdasarkan regulasi negara.
Saidah menegaskan pentingnya dukungan kepala daerah dalam penguatan pengelolaan zakat.
Ia mencontohkan sejumlah daerah dengan capaian signifikan, seperti DKI Jakarta yang mampu menghimpun hingga Rp420 miliar per tahun, serta Yogyakarta dan Surabaya yang menunjukkan peningkatan tajam dalam dua tahun terakhir.
“Dengan dasar regulasi yang kuat dan amanah syar’i yang jelas, kepala daerah tidak boleh menolak aspirasi rakyat terkait zakat. Pengelolaan zakat merupakan bagian dari kewenangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Kepri, Drs. H. Sardison, dalam sesi diskusi menyampaikan pentingnya sinergi dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.

