Selain itu, rapat ini juga menyoroti bahwa anggota DPRD yang mengikuti kampanye sebagai calon kepala daerah atau mendukung kampanye calon lain wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.

Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga profesionalisme dan netralitas anggota DPRD dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, menggarisbawahi peran penting dari keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi yang akurat dan terpercaya. Diskominfo, KPU, dan Bawaslu harus bekerja sama untuk mencegah penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA yang dapat memicu ketidakstabilan sosial di masyarakat,” tegas Arison.