HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar praktik pembuatan narkoba di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Kota Batam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka dan mengamankan berbagai jenis narkoba serta peralatan laboratorium.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 di sebuah unit apartemen lantai 12, Kamis (5/6/2025).

Dari lokasi itu, petugas menemukan:

4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek

3.266,45 gram serbuk ketamin

415 botol cairan ketamin HCL

182,65 gram sabu

405,8 gram happy water

454 butir happy five

1.309 botol liquid mengandung etomidate

Ratusan alat dan bahan produksi narkotika lainnya

Pelaku berinisial TZ diketahui telah menjalankan aktivitas produksi narkoba ini secara mandiri selama dua bulan terakhir.

Ia meracik bahan-bahan yang termasuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, seperti ketamin dan etomidate. Sementara sabu yang ditemukan diduga untuk konsumsi pribadi.

“Seluruh barang bukti rencananya akan dijual ke luar Batam, namun tersangka masih dalam proses mencari pembeli,” jelas Kombes Pol Anggoro.

Kombes Pol Anggoro menyebut harga jual yang ditawarkan TZ bervariasi, mulai dari Rp200.000 per butir (happy five) hingga Rp2 juta per gram (happy water dan ketamin).

Selain itu, tersangka juga mengolah vitamin cair dengan cara dipanaskan dalam oven hingga menjadi serbuk.

Aktivitas produksi ini diyakini melibatkan rekan TZ berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tersangka lain berinisial DS pada 3 Juni 2025.

Dari tangan DS, petugas menyita 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, satu unit mobil, dan sejumlah perangkat komunikasi.

Dari seluruh barang bukti yang disita, polisi memperkirakan potensi penyelamatan lebih dari 24 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat.

“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” imbau Kombes Pol Zahwani.