Dalam pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tersangka lain berinisial DS pada 3 Juni 2025.

Dari tangan DS, petugas menyita 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, satu unit mobil, dan sejumlah perangkat komunikasi.

Dari seluruh barang bukti yang disita, polisi memperkirakan potensi penyelamatan lebih dari 24 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat.

“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” imbau Kombes Pol Zahwani.