“Seluruh barang bukti rencananya akan dijual ke luar Batam, namun tersangka masih dalam proses mencari pembeli,” jelas Kombes Pol Anggoro.
Kombes Pol Anggoro menyebut harga jual yang ditawarkan TZ bervariasi, mulai dari Rp200.000 per butir (happy five) hingga Rp2 juta per gram (happy water dan ketamin).
Selain itu, tersangka juga mengolah vitamin cair dengan cara dipanaskan dalam oven hingga menjadi serbuk.
Aktivitas produksi ini diyakini melibatkan rekan TZ berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tersangka lain berinisial DS pada 3 Juni 2025.
Dari tangan DS, petugas menyita 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, satu unit mobil, dan sejumlah perangkat komunikasi.
Dari seluruh barang bukti yang disita, polisi memperkirakan potensi penyelamatan lebih dari 24 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.

