Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, para pelanggar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp350.000 dan biaya perkara Rp2.000.

Operasi Pekat ini merupakan upaya Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang berbagai agenda besar di wilayah Kota Tanjungpinang.