HARIANMEMOKEPRI.COM–  Menjelang berakhirnya Operasi Pekat Seligi 2025, Polres Bintan kembali mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat praktik premanisme sebagai juru parkir liar di kawasan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (13/5/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, pelaku diamankan saat sedang melakukan pungutan parkir tanpa izin di area Swalayan WS Kijang.

“Benar, saat ini Polres Bintan mengamankan seorang pelaku dalam Operasi Pekat Seligi 2025. Pelaku merupakan juru parkir liar di Swalayan WS, Kijang, Kecamatan Bintan Timur,” ujar Iptu Fikri.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan parkir liar di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pengecekan oleh tim Satreskrim, seorang pria berinisial AR (34) ditemukan tengah mengatur kendaraan dan meminta uang parkir tanpa izin resmi.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah Kijang.

Ia mengungkapkan bahwa uang hasil parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan sebagian disetorkan kepada bendahara Ormas.

Namun, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Juru Parkir di Wilayah Kecamatan Bintan Timur II, nama AR tidak termasuk dalam daftar juru parkir resmi.

“Setelah kami periksa lebih lanjut, pelaku tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memeriksa pimpinan Ormas tersebut. Pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk pembinaan,” tambah Fikri.

Polres Bintan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, atau melalui Call Center Polri di nomor 110.