Tanjungpinang – Menindaklanjuti laporan terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang amankan salah satu pelaku di Perumahan Griya Puspandari Asri Km 12 arah Kijang, Kamis ( 27/05 ).

Pelaku berinisial RZI itu menyetubuhi anak dibawah umur dengan inisial N A (13), dengan dalih ingin mengantar korban ke rumah teman korban.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra dalam rilisnya menjelaskan, sekira bulan Oktober tahun 2019 tersangka RZI menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.

“Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka. Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian saat di dalam rumah, tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah, ” ungkap Rio.

Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima dalam perkara diduga tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, pelaku merupakan seorang ustadz dan guru ngaji.

“Anggota Reskrim bergerak cepat mendatangi Rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, adapun dalam proses penangkapan, dijelaskan kepada pelaku tentang perkara yang diprasangkakan kepadanya, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna menindak lanjuti kasus ini, ” pungkasnya.