Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang
Baca Juga: Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Tanjungpinang, Rahma : Jiwa Nasionalisme Dan Patriotisme Harus Di Jaga
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam juga menambahkan untuk pemberian Remisi ini tidak berlaku untuk narapidana yang terlibat pidana Terorisme.
“Untuk narapidana terlibat Terorisme sama sekali tidak mendapatkan Remisi,” pungkasnya.***
Halaman : 1 2 3