Baca Juga: Momentum Peringatan HUT Ke 78, Lurah Senggarang Ajak Masyarakat Untuk Rukun Serta Adem Ayem
4. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK 05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Besaran Remisi bervariasi mulai dari 1 bulan s/d 6 bulan pengurangan masa pidana. Adapun jumlah warga binaan se Kepulauan Riau per tanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 4.661 orang, terdiri dari 4.053 orang narapidana, dan 608 orang tahanan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya menyampaikan pesan untuk Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas / Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan.
“Karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas / Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti, dan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang sudah dinyatakan bebas beliau berpesan kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” jelas Saffar Muhammad Godam di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya