HARIANMEMOKEPRI.COM — Kabar gembira bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pendidik Tenaga Kependidikan ( PTK Non ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan gaji ke 13.

Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran. 

Baca Juga: Hapus Stigma Lokasi Peredaran Narkoba, 7 Bangunan Simpang DAM Kota Batam Diratakan Petugas Gabungan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati menjelaskan tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke 13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.  

“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada  dasarnya,” kata Venni, Jumat (31/2023).

Baca Juga: Tri Wahyu Widodo Jabat Kasubsi Umum Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan: Semoga Dapat Menjalankan Tugas