Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan arah transformasi institusi Kejaksaan, yang kini tak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga berperan aktif di hulu dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Desk PPDN ini merupakan manifestasi nyata komitmen lintas sektoral untuk memperkuat tata kelola devisa secara sistemik. Salah satunya melalui pengawalan terhadap implementasi PP No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA,” ujarnya.
Sementara itu, Wamenko Polhukam RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa pembentukan Desk PPDN berdasarkan Kepmenkopolkam No. 151 Tahun 2024 merupakan upaya nyata pemerintah dalam mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait ketahanan ekonomi nasional.
“Stockpile bauksit yang sebelumnya menjadi masalah lingkungan kini berhasil diubah menjadi potensi pendapatan negara yang fantastis. Ini adalah kemenangan bagi semangat kolaborasi,” tegas Lodewijk.
Peluncuran ini juga ditetapkan sebagai pilot project nasional penanganan aset tambang terbengkalai, yang diharapkan dapat diadopsi di seluruh Indonesia melalui usulan pembentukan Peraturan Presiden tentang pengelolaan barang tambang tanpa status hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Kepala Kejati Kepri, Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, dan insan pers.

