Ia menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari identifikasi terhadap stockpile bernilai ekonomi tinggi yang merupakan sisa dari proses hukum, namun belum dikelola secara optimal sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010.
Peluncuran ini menjadi tonggak penting mengingat upaya penyelesaian permasalahan sisa stockpile bauksit telah berlangsung sejak 2014 tanpa hasil konkret.
Tim Pokja yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen akhirnya menemukan skema penyelesaian dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan arah transformasi institusi Kejaksaan, yang kini tak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga berperan aktif di hulu dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Desk PPDN ini merupakan manifestasi nyata komitmen lintas sektoral untuk memperkuat tata kelola devisa secara sistemik. Salah satunya melalui pengawalan terhadap implementasi PP No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA,” ujarnya.

