HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau membeberkan lima laporan masyarakat di tahun 2022 yang memiliki dampak besar, hal itu disampaikan oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada kegiatan konferensi pers menyemarakan HUT Ombudsman RI ke 23 tahun yang dilaksanakan di Lobi Gedung Graha Pena Batam (Jumat, 10/2023) lalu.
Kelima laporan masyarakat tersebut, dikatakan Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, memiliki substansi berbeda-beda. Lima substansinya ialah Kesehatan, Kepegawaian, Perhubungan, Energi dan SDA, serta Permukiman dan Perumahan.
Pada substansi Kesehatan, Adi Permana menyebutkan laporan masyarakat ialah belum diterimanya insentif Covid-19 terhadap 75 Tenaga Kesehatan (Nakes) di salah satu rumah sakit di Provinsi Kepri.
Baca Juga: Aloha Kebab Turki Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini
“Total kerugian dari persoalan tersebut cukup fantastis kurang lebih Rp1,6 miliar dalam 3 bulan,” ucap Adi Permana, Senin (13/2023).
Kemudian pada substansi Kepegawaian, laporan yang disampaikan masyarakat ialah terkait belum diterimanya SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lingga.
“Sebanyak 262 orang belum terima SK Pengangkatan. Hal tersebut di karenakan terdapat beberapa kendala yaitu ada peserta yang meninggal dunia sehingga harus digantikan dengan yang lain, serta saat pemberkasan, masih ada berkas yang belum lengkap,” jelas Adi.
Adi Permana melanjutkan, dalam 3 laporan masyarakat lainnya yaitu adanya dugaan maladministrasi dalam pengawasan keamanan transportasi pompong di Pelabuhan Tanjungpinang, Pulau Penyengat sebagai laporan dengan substansi perhubungan.
Lalu, substansi energi dan SDA yaitu dugaan penyelewengan distribusi BBM (Solar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Serta, substansi permukiman dan perumahan yaitu dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, serta Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau.
Baca Juga: Berikut Update Prakiraan Cuaca Pada Dinihari Untuk Wilayah Provinsi Kepri
”Jadi sejak tahun 2014 – 2022, pihak Gereja POUK Putri Hijau sudah ajukan permohonan penerbitan kios liar yang halangi akses masuk, namun belum ada penyelesaian. Pihaknya merasa dirugikan karena harus memutar jalan untuk masuk Gereja,” tuturnya.
Adi mengatakan kelima laporan masyarakat tersebut, telah ditutup oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri karena telah mendapatkan penyelesaian.
“Untuk persoalan Nakes, pada bulan September 2022, insentif telah dicairkan ke rekening masing-masing. Kemudian terkait persoalan CPNS di Lingga pun telah selesai dengan diangkatnya 205 CPNS dan 75 PPPK Kabupaten Lingga pada 3 Juni 2022,” jelasnya.
Baca Juga: Berikut ini 8 Cara Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Kalangan Anak Remaja, Salah Satunya Pergaulan
Selanjutnya, untuk persoalan pengawasan keamanan transportasi pompong, laporan ditutup dengan komitmen dari KSOP Tanjungpinang untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikasi kapal dan awak kapal sebagai upaya memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan angkutan perairan.
Serta KSOP Tanjungpinang telah melakukan penyerahan Sertifikat Kapal dan Awak Kapal bagi Kapal Penumpang Tradisional Pompong Penyengat dan Kampung Bugis sebagaimana surat Terlapor nomor : UM.003/11/KSOP.TPI/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Lalu, terkait laporan masyarakat mengenai pendistribusian BBM di SPBUN Kecamatan Tambelan, pihak pertamina telah melakukan pemantauan agar distribusi solar tepat sasaran dan sesuai jadwal.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Berharap Kegiatan Tahunan Ini Bisa Digelar Dalam Skala Lebih Besar
”Hasilnya, masyarakat mengatakan sejak pemeriksaan oleh Ombudsman, serta adanya pantauan oleh pihak Pertamina, distribusi BBM menjadi lancar,” jelas Adi.
Kemudian, pada laporan terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau, Adi menerangkan jika rumah liar telah dibongkar dan ditertibkan pada tanggal 15 Desember 2022.
Meskipun laporan-laporan tersebut telah ditutup, Adi menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan terus melakukan pemantauan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Berharap Kegiatan Tahunan Ini Bisa Digelar Dalam Skala Lebih Besar
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan terus lakukan monitoring meskipun laporan telah kami tutup,” tutup Adi Permana.
Untuk diketahui bersama, sebelum pemaparan Laporan Masyarakat Berdampak luas ini, pada kesempatan yang sama juga dipaparkan Capaian Kinerja oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

