HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri memaparkan hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) dengan Lapas IIA Batam, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Kamis (09/2023)
Pertemuan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Lapas IIA Batam beserta jajarannya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas sidak yang dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari pada Senin lalu
Baca Juga: Dua Unit Rumah Singgah Milik Pemprov Kepri Akan diresmikan Pada Bulan Maret Mendatang
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari memaparkan hasil temuan saat sidak dilakukan.
Pertama, Lagat Siadari menyingung persoalan kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah melebihi muatan.
”Per tanggal 30 Januari 2023, kami temukan sudah over capacity. Hal ini berdasarkan papan jurnal harian Lapas IIA Batam. Jumlah warga binaan capai 1.106 orang dengan mayoritas pidana khusus kejahatan jenis narkoba, sementara kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang,” jelas Lagat Siadari.
Namun, meskipun terkendala kapasitas, dirinya mengungkapkan, fasilitas bagi WBP sudah cukup baik dan memadai, seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik yang disertai ruang isolasi bagi WBP dengan penyakit menular.
Baca Juga: Tempe Tahu Bacem Olahan Tepat Pendamping Nasi Hangat, Ini Resep Membuatnya
Tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olahraga serta ruang workshop untuk pengembangan diri. Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum WBP, sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
”Fasilitas tersedia dalam keadaan baik dan memadai, begitupun penyediaan kebutuhan makan minum sudah seusai. Hanya saja kami temukan pada ruang layanan, mesin X-Ray tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu pada poliklinik, terdapat tenaga kesehatan namun untuk di luar jam kerja hanya on call saja,” ungkap Lagat Siadari.
Usai memaparkan temuan tersebut, Lagat Siadari pun menyampaikan saran kepada Lapas kelas IIA Batam.
Baca Juga: Ansar Ahmad bersama Ketua DPRD Kepri Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI
1. Agar memastikan tempat pemeriksaan badan dan mesin X-ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur.
2. Agar memastikan tidak ada pungutan liar atau permintaan imbalan dalam layanan Kunjungan tahanan, layanan cuti bersyarat, dan layanan Pembebasan Bersyarat, Uang Kamar, dan layanan lainnya.
3. Dikarenakan jumlah tahanan telah melebihi kapasitas hingga 103% dari kapasitas yang seharusnya 545 orang, maka disarankan untuk menambah ruang tahanan baru atau melakukan pemindahan tahanan yang berlebih ke Lapas lain, misal tahanan narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Muhammad Rudi: Semoga para Wartawan di Batam Semakin Sukses dan Sejahtera
4. Mengingat jumlah pidana khusus mayoritas merupakan kejahatan jenis narkoba, maka disarankan agar memastikan tidak ada peredaran dan pemakaian narkoba di Lapas IIA Batam.
5. Mengingat peristiwa yang pernah terjadi di Rutan Batam yaitu meninggalnya salah satu WBP di rumah sakit, maka disarankan untuk menyediakan tenaga kesehatan selama 24 jam untuk mengantisipasi para WBP yang berobat, jadi tidak bersifat on call di luar jam kerja.
6. Melakukan optimalisasi program pembinaan kegiatan kerja WBP di Lapas IIA Batam untuk aktif dalam mengembangkan diri seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis bagi WBP.
Baca Juga: Pulau Galang Miliki Kisah Bersejarah, dari 5 Pantai Indah Hingga Air Laut Jernih, Cek Faktanya
Terkait saran yang diberikan, Lagat Siadari meminta pihak Lapas IIA Batam dapat memberikan progress atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri
”Kami berikan waktu sebulan atau 30 hari pada Lapas IIA Batam untuk sampaikan progress perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.

