HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri menggelar diskusi publik bersama tokoh masyarakat dan insan pers di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/2023).

Baca Juga: Ratusan Pesepeda Ikuti Gowes Bareng Dalam Peringati HUT Korem 033 WP Ke 18

Diskusi Ombudsman RI Perwakilan Kepri ini dilakukan sebagai upaya penguatan pengawasan pelayanan publik dalam rangka pecegahan mal administrasi.

Diskusi pertama bertajuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pungutan pendidikan di sekolah.

Baca Juga: Ansar Ahmad Dukung Panen Padi Perdana Hasil Binaan Rutan Tanjungpinang

Materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan Iptu Yoga Saputra selaku Kepala Posko UPP Provinsi Kepri.

Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik bertugas menyelesaikan laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi

Baca Juga: Ratusan SDM Serta UMKM Terlibat Dalam Wisata Kuliner Kota Lama, Satu Malam Bisa Meraup Rp60 Juta Setiap Sabtu Dan Minggu

“Salah satunya dengan upaya penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyakarat,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam sambutannya.

Dalam penyampaian materi tersebut, kedua narasumber menekankan bahwasanya pungutan pendidikan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan mengikuti skema atau ketentuan yang berlaku dalam hal ini Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Dan Susu Balita, Hasan Apresiasi Kepada Pemerintah Pusat

Namun fakta di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada misalnya sumbangan rasa pungutan.

Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya.

Baca Juga: Bersama PPNS Penataan Ruang Provinsi Kepri, BPSK Tanjungpinang Berikan Sosialisasi

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah. Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya.

Baca Juga: Muscab VI BPC HIPMI Tanjungpinang, Ade Kurniadi Secara Aklamasi Terpilih Ketua Periode 2024-2027

“Adanya maladministrasi pungli pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladminstrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita,” ujar Adi Permana.

Baca Juga: Cek Kesiapan Pengamanan, Itwasum Mabes Polri Tinjau Lokasi Gudang Logistik KPU Tanjungpinang

Diskusi kedua ialah mengenai pelayanan khusus bagi kelompok rentan serta peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik dimana materi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari.

Baca Juga: Surat Suara Diperkirakan Tiba Di Tanjungpinang Akhir Desember Atau Awal Januari Dari Klaten Yogyakarta

Lagat Siadari menyampaikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan selalu menjadi atensi khusus dari Ombudsman karena tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009,

Baca Juga: Puluhan Pelajar Tingkat SMK Dibekali Pemahaman Kepemiluan Dari KPU Tanjungpinang

Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kegiatan Padat Karya Sudah Terlihat Hasil Selama 10 Hari, Ribuan Kubik Sampah Terangkat

“Ombudsman selalu mendorong agar setiap instansi penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana khusus, salah satunya saja pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, ada penilaian terhadap ketersediaan sarana dan prasarana serta layanan khusus bagi kelompok rentan,” jelas Lagat Siadari.

Baca Juga: Pimpin Rakor Bersama Forkopimda, Pj Walikota Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pokok Dan Persiapan Pemilu 2024

Di akhir, Lagat pun mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan pelayanan publik untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Tindak Lanjut MoU Antara Ombudsman Dengan Kejaksaan, Lagat Siadari Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kepri

“Hak konstitusi kita untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Jika mau pelayanan publik menjadi lebih baik, ayo bersama Ombudsman, awasi, tegur, laporkan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari.