HARIANMEMOKEPRI.COM — Satu unit mobil Wuling dengan nomor polisi BP 1834 FT yang diduga hasil pencurian berhasil diamankan pihak kepolisian.

Mobil tersebut kini telah diambil alih oleh Polsek Batam Kota bersama dengan surat kendaraan (STNK) dan dua buah kunci mobil.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan, mobil itu pertama kali ditemukan terparkir di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi pada 9 Oktober 2025, terdapat satu unit mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian di wilayah Batam. Pelaku diduga meninggalkan mobil itu di Tanjungpinang,” jelas Hamam, Senin (13/10/2025).

Hasil koordinasi antara Polresta Tanjungpinang dan Polsek Batam Kota menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan milik seorang warga berinisial AS, yang berdomisili di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban sebelumnya telah melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Batam Kota.

“Pelaku masih dalam pencarian dan pendalaman. Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Batam, kami akan membantu proses pencarian pelaku,” ujar Kapolresta.

Kombes Pol Hamam Wahyudi menambahkan, laporan kehilangan mobil tersebut telah dibuat korban sejak 29 Desember 2024 di Kota Batam.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang ditemukan.

“Kita belum mengantongi identitas pelaku, namun penyelidikan masih berjalan intensif. Nantinya hasil penyidikan akan disampaikan oleh Polsek Batam Kota. Yang jelas, barang bukti sudah ditarik untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.