Bintan – Dalam rangka hari raya Waisak 2565 BE tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 21 orang yang beragama Budha, Rabu ( 26/05 ).

Remisi yang diberikan kepada Narapidana telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dalam lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan didalam lapas.

Wahyu Prasetyo Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam satu sambutannya menjelaskan, dari 915 orang narapidana penghuni lapas, untuk beragama Budha berjumlah 38 orang, sedangkan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan hari raya Waisak tahun 2021 sebanyak 21 orang.

“Dari jumlah penghuni lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 915 orang, 38 orang yang beragama Budha dan memenuhi persyaratan dalam memperoleh remisi khusus keagamaan hari raya Waisak sebanyak 21 orang, dimana 3 orang di antaranya adalah warga negara asing berasal dari Malaysia,” jelas Wahyu.

Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing – masing narapidana yang memenuhi syarat sebesar 1 bulan kepada 12 orang narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 orang narapidana dan 2 bulan kepada 5 orang narapidana.

“Dengan diberikannya remisi khusus ini di harapkan agar narapidana termotivasi dalam berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dengan serius dan tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga kedepan bisa segera bebas dan dapat berkumpul dengan keluarga dirumah,” pungkas Wahyu.