HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (13/10/2025) siang.

Kunjungan tersebut disejalankan dengan sejumlah kegiatan sosial, di antaranya pembagian bakti sosial, penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pemusnahan barang bukti 41 perkara narkotika periode Juli hingga September 2025, termasuk perkara Dadang Firdaus dkk.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2.138,06 gram, ganja 18,72 gram, serta 53 butir ekstasi seberat 17,1 gram. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga halus dan dibuang ke dalam septic tank.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak kemanusiaan dan pelindung kepentingan publik.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga simbol komitmen kita dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan terhadap hasil kejahatan,” ujar Devy.