HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anti Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi.
Dalam materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, serta dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan organ tubuh, hilangnya masa depan, terjerumus tindak kriminal, hingga ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Ancaman hukuman narkotika sangat berat. Karena itu para siswa harus menjauhi dan tidak mencoba sedikit pun,” tegasnya.
Selain narkoba, Yusnar juga membahas persoalan bullying yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Ia menekankan bahwa bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk ancaman, ejekan, hingga pelecehan yang menimbulkan rasa takut berkepanjangan bagi korban.
Pada kesempatan itu, para siswa juga diberi pemahaman tentang media sosial. Yusnar mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedsos karena di balik dampak positif seperti akses informasi dan koneksi, terdapat pula risiko penyebaran hoaks, kecanduan, hingga cyberbullying.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Para siswa terlihat antusias menyampaikan pertanyaan seputar narkoba, perundungan, maupun masalah hukum yang sering ditemui di masyarakat.
Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, mengapresiasi kegiatan JMS yang dinilai bermanfaat dalam menambah pengetahuan hukum siswa. Sebanyak 100 pelajar MAN 1 Batam turut hadir bersama para guru.
Melalui program ini, Kejati Kepri berharap kesadaran hukum para pelajar semakin meningkat sehingga mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah.

