Tanjungpinang, – Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Mendukung Pengadilan Negeri (PN) Untuk Tetap Menindak Temuan Tindak Pidana Lingkungan dan Kehutanan sesuai dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) tim GAKKUM terkait pertambangan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Minggu (13/2).

Ketua Umum IMKL Tanjungpinang, Alfi Riyan Syafutra mengatakan, yang namanya tindak pidana Lingkungan Hidup harus di tegakkan, karena ini bukan bicara masalah yang simple akan tetapi kompleks terkait kehidupan masyarakat.

Selain itu, juga kondisi Lingkungan yang harus di jaga, pelanggar lingkungan hidup harus bertanggung sesuai dengan UUPLH, jangan sampai lingkungan rusak.

“Untuk itu IMKL Tanjungpinang tetap konsisten untuk tetap menjaga dan mengawal persoalan –  persoalan lingkungan khususnya di Kabupaten Lingga,” ungkap Alfi Rian Syafutra.

Kemudian lanjutnya, adanya dugaan kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup. Dan dugaan pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan turut menjadi permasalahan di Kabupaten Lingga.

Untuk itu, ia pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti  sampai ke Nasional.

“Kami akan menindak lanjuti perkara – perkara ini ke Nasional apalagi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga yang melanggar regulasi dan merusak,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Rian ini mengatakan di didaerahnya banyak beredar informasi terkait maraknya pertambangan yang ada di Kabupaten Lingga. Dan hari ini sudah ada yang menjadi temuan GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan lantaran pengelolaan lingkungan hidup yang diduga amburadul, serta adanya dugaan tidak memiliki izin penggunaan lahan.

“Kami menilai hal itu sangat melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana. Hal ini sangat melanggar undang – undang harus ditindak tegas ,” pungkasnya.