Dokumen tersebut, katanya, merupakan pedoman utama dalam menjaga kualitas dan etika penyiaran radio maupun televisi di Indonesia.
“P3SPS adalah panduan moral dan profesional bagi seluruh lembaga penyiaran. Melalui pedoman ini, kita menjaga agar siaran tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, KPID Kepri juga berkomitmen mendorong penerapan aturan 10 persen konten budaya lokal di seluruh lembaga penyiaran.
Menurut Henky, langkah ini penting untuk memperkuat identitas budaya dan nasionalisme masyarakat Kepri yang hidup di wilayah perbatasan.
“Kepri adalah daerah yang sangat strategis dan berdekatan dengan negara-negara tetangga. Maka, penyiaran lokal harus bisa menjadi benteng informasi yang memperkuat jati diri bangsa serta menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya daerah sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, mengapresiasi jalannya rapat pleno yang berlangsung lancar dan hasil yang telah disepakati bersama.

