Tanjungpinang – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan, S. H, M. H, M. TR. Opsla menyerahkan barang bukti dugaan penyeludupan ribuan minuman beralkohol ilegal kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (Kakanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Pembina Utama Muda/ IV C Akhmad Rofiq Di Markas Komando  Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam, Tanjungpinang, Rabu (2/03).

Laksamana Pertama TNI Dwika mengatakan, minuman beralkohol tersebut diangkut menggunakan KM. Virgo tanpa dilengkapi pita cukai maupun surat-surat yang sah dan berhasil diamankan oleh unsur Satuan Patroli (satrol) Lantamal IV yaitu KAL Anakonda dan Patkamla Setumu di perairan mapor pada, selasa (22/2022) yang lalu dan diserahkan kepada Lantamal IV untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti tangkapan mikol hasil tangkapan ini kita serahkan kepada Kakanwil DJBC Kepri,” jelas Laksma TNI Dwika.

Danlantamal IV juga mengatakan, terkait perkara pelanggaran pelayaran, KM. Virgo (yang sempat berganti nama menjadi KM. Antoni) dan nakhoda masih menjalani proses hukum di lantamal IV.

“Barang bukti lebih kurang 850 dus minuman beralkohol ilegal tersebut diserahkan kepada kakanwil djbc khusus kepri guna penyidikan lebih lanjut,” terang Danlantamal IV.

Danlantamal menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud kerja nyata TNI Angkatan Laut untuk tegas menindak pelaku pelanggar hukum di laut yang merupakan bagian perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono khususnya butir ke enam.

” Jaga soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dalam kesemestaan.
Serta butir ke tujuh yang berbunyi, jaga kepercayaan negara dan rakyat kepada tni angkatan laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (Kakanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengatakan, pelimpahan hasil dugaan penyeludupan ribuan minuman beralkohol ilegal oleh Lantamal IV ini sudah bisa diselesaikan dengan baik dan akan diproses lebih lanjut.

“Ini pastinya akan disita oleh negara, apakah dimusnahkan atau tidak kita lihat fakta-faktanya nanti,” ungkap Akhmad Rofiq.

Hasil penangkapan ini nantinya akan proses lebih lanjut, untuk kerugian negara masih belum diketahui pasti, Namun kalau dilihat dari nilai barang persatuan kisaran Rp 500 ribu  hingga Rp 1 juta rupiah.

“Nilai barang kita duga mencapai 1 miliar lebih, kalau kerugian negara harus menghitung cukai per botol,” tuturnya.