Mereka menilai kondisi tersebut rawan eksploitasi dan deportasi sehingga perlu perlindungan hukum bagi masyarakat perbatasan.

Untuk itu, BP3KR mengusulkan penerapan skema Special Border Treatment (SBT) berupa kemudahan khusus bagi masyarakat perbatasan agar dapat bekerja secara legal di Malaysia melalui sistem registrasi digital terpadu dan pusat layanan satu atap di wilayah perbatasan.

Maklumat tersebut juga menegaskan harapan agar institusi sipil dan militer tingkat provinsi dibangun di ibu kota provinsi.

Pada kesempatan itu, Huzrin Hood menegaskan salah satu fokus utama BP3KR saat ini adalah mendorong percepatan pengesahan UU Provinsi Kepulauan hingga kini belum terealisasi sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

“Sudah sejak 2017 masuk dalam Prolegnas tapi sampai sekarang belum. Saya dengar dari teman-teman DPD RI meminta tekanan dari masyarakat. Karena itu mulai hari ini kami akan bergerak mengajak masyarakat bersama 11 provinsi kepulauan lainnya untuk menggerakkan DPR RI segera membuat UU Provinsi Kepulauan tersebut,” ujar Huzrin.