Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025, untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN.

Usai rakor, Ansar menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera berkonsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri, terutama terkait permintaan diskresi yang belum terjawab.

“Khusus Dinas Kesehatan, segera usulkan formasi fungsional dokter di rumah sakit ke Kemenkes agar mereka dapat mengikuti seleksi PPPK,” tegas Ansar.

Ansar juga meminta OPD memastikan semua tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan, mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Hari Jumat nanti kita akan rapat bersama bupati, wali kota, dan BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tutupnya.