Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN), maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).

Yang mana setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih la Asmin Patros SH., M.Hum sebagai ketua Pansus, Bobby Jayanto, S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging, S.Sn sebagai Wakil Ketua, serta Anggota yang berisikan Saproni, SE : Taufik : Sugianto, SH :  Taba Iskandar, SH., MH., M.Si : H. Teddy Jun Askara, SE., MM : Yusuf, S.Mn., MM. : Muhammad Syahid Ridho, S.Si : Sahmadin Sinaga, SE., MM : Muhaimin Ahmad Nasution, ST : Surya Sardi, ST., MM :Yudi Kurnain, SH.,MH : Suigwan.