”Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah dengan ini kami sampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada tahapan-tahapan yang telah diatur dalam UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.”Ucap Ansar.

”Sedangkan terkait upaya ”Pemberantasan” sebagaimana yang tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, maka dapat saya sampaikan bahwasanya, RANPERDA ini merupakan fasilitasi atau upaya oleh Pemeritah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum.”Lanjutnya.

”Yang terakhir mengenai pendanaan,yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR, sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.” Tutupnya.